sekilas JHT-Jamsostek
21 Februari 2009

JAMINAN HARI TUA
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/ atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Definisi Program JHT
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
* Ditanggung Perusahaan = 3,7%
* Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat Program JHT
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
* Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
* Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
* Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Minggu minggu lalu saya telah berhasil mencairkan JHT sejak keanggotaan tahun 2000-an, dengan membawa seperti yang dibawah ini:
Syarat Syarat Mengajukan JHT
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- KPJ asli + copy 2 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi Surat Referensi dari perusahaan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi No rek Buku Tabungan ybs (bila ingin di transfer)
- Materai Rp. 6.000 1 buah
- Fotokopi Ijazah/Paspor/SIM/Akta Nikah
(apabila tgl lahir di KPJ beda dengan KTP)
Jika KPJ hilang, sertakan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, Fotokopi Ijazah/Paspor/SIM/Akta Nikah
-Seluruh dokumen asli harus dibawa- [PENTING}
lampirkan semua surat referensi apabila pernah kerja di beberapa perusahaan
dan JHT dapat diambil setelah min 5 thn kepersetaan dan setelah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak tenaga kerja tsb dinon aktifkan oleh perusahaan
semoga bermanfaat, ayo yang belum ambil segeralah……
Entry Filed under: Sedikit Info. Tag: jaminan, jamsostek, tenaga kerja.



Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed